Afiks (imbuhan) se- | HARAM HUKUMNYA MENIKAHI TEMAN SEKANTOR
Di sebuah musholla perkantoran Ustadz Jamal memberikan tausiah singkat selepas salat Dhuhur berjamaah, tiba-tiba Ustadz Jamal berfatwa: “Jamaah sekalian, haram hukumnya menikahi wanita sekantor.“Hhehe, mau ketawa dulu nih, sebelum meneruskan..........
Para jamaah pun bingung. Salah satunya Pak Jamil, ia langsung protes, “Ustadz, dari mana dalilnya? Masalahnya, istri saya itu, sekantor dengan saya?!“
“Gak usah pakai dalil, gak usah mendebat, itu sudah jelas-jelas pasti haramnya!“ tegas Ustadz Jamal.
“Wah, gak boleh begitu ustadz, kita ini orang-orang intelek. Tapi okelah ustadz, tolong diberi penjelasannya saja, gimana?“ rayu Pak Jamil.
“Begini Jamaah sekalian, kita ini nikah dengan satu wanita saja sudah capek bin repot apalagi kalau kita nikahin wanita sekantor. Wanita sekantor itu tidak sedikit, tapi buaaaaanyak!“
Begini, dalam B.Indonesia banyak kata yang terbentuk dari imbuhan (afiks) tertentu membentuk makna baru secara gramatikal. Salah satunya, imbuhan yang berupa awalan (prefiks) se-.
Awalan se- memiliki fungsi:
- membentuk kata bilangan (Contoh: sebuah)
- membentuk kata keterangan (Contoh: sepulang=keterangan waktu)
Awalan se- memiliki makna (secara gramatikal):
- satu (Contoh: sebuah=satu buah, sekampung pada kalimat "Saya sekampung dengan Andi" =satu kampung)
- menyerupai/sama (Contoh: serupa=sama rupa)
- seluruh (Contoh: sekampung pada kalimat "Ia dipukuli warga sekampung" =seluruh kampung)
- setelah (Contoh: sepulang=setelah pulang
Jadi, tak usah protes apalagi bingung, jika membaca judul posting ini.... Hheheh