Widget HTML Atas

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah

WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah (Jika sekolah hanya memiliki 1 wakil kepala sekolah saja):
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Kepala Sekolah adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  • Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Ketenagaan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Penilaian
  • Identifikasi dan pengumpulan data
  • Penyusunan laporan
  • Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.

Berikut tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
  • Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  • Merencanakan program pengadaannya
  • Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
  • Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
  • Mengatur pembukuannya
  • Menyusun laporan.

Kepala Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
  • Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
  • Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
  • Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
  • Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
  • Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
  • Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
  • Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
  • Membuat laporan kegiatan secara berkala.

Kepala Urusan Kesiswaan memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
  • Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 10K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
  • Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
  • Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  • Mengatur mutasi siswa
  • Mengatur program pengembangan diri
  • Mengatur program pesantren kilat/kegiatan amaliah ramadhan
  • Menyelenggarakan Porseni antar kelas
  • Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
  • Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
  • Menyusun dan membuat kepanitiaan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MOS
  • Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

Kepala Urusan Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :
  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  • Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
  • Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  • Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  • Mengatur mutasi siswa
  • Melakukan supervisi administrasi dan akademis
  • Menyusun laporan.

Posting Komentar untuk "Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah"

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!