Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjanjikan, tunjangan profesi guru akan cair lebih cepat dari jadwal seharusnya. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi para guru.
"Syarat yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG juga menjadi syarat lainnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).
Pranata mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat tersebut sebelum mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Saat ini, imbuhnya, ada 663 SK yang belum diterima Pemda sehingga tunjangannya belum dibayarkan.
"Penyebabya bisa karena ada yang sudah meninggal, tidak lagi mengajar sebagai guru atau pindah," ujarnya.
Menurut Pranata, proses verifikasi ulang ini penting karena skema pembayaran tunjangan dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM, ujarnya, bisa mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru lainnya dalam SPM tersebut.
"Inilah yang membuat tunjangan kerap lama cair. Bisa karena gurunya ganti rekening, atau nama di KTP-nya berubah. Jadi ya harus diurus ulang lagi," ucapnya.
Saat ini, Kemdikbud pun mengganti kebijakan SPM dengan hanya mencantumkan 1.000 nama dalam satu surat, tidak lagi 10 ribu. Sementara itu, ujar Pranata, pada tahun ajaran baru juga akan dibentuk Surat Keterangan (SK) II karena pada tahun ajaran baru tersebut biasanya guru ada yang pindah.
"Kami berharap, Pemda bisa membayarkan tunjangan guru tepat pada waktunya," pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk membayar tunjangan para guru di triwulan kedua ini. Rencananya pembayaran tunjangan bagi guru non-PNS di triwulan kedua ini akan dilakukan lebih cepat.
"Kemdikbud menyiapkan Rp425,6 miliar untuk tunjangan guru bukan PNS, tunjangan profesi guru bukan PNS, serta intensif guru bukan PNS," Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).
Pranata memaparkan, dari jumlah tersebut Rp1,7 miliar di antaranya akan diberikan kepada 68.028 guru non-PNS. Kemudian, besaran tunjangan profesi guru non-PNS adalah Rp4,9 miliar untuk 207.596 guru. Sedangkan untuk intensif guru bukan PNS, anggaran yang disiapkan Rp419 miliar untuk 116.411 guru.
"Jadi jangan bilang kalau guru itu tidak ada tunjangannya, kasihan mereka. Biarkan para guru fokus untuk mendidik siswanya," tegasnya. (okezone.com)
"Syarat yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG juga menjadi syarat lainnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).
Pranata mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat tersebut sebelum mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Saat ini, imbuhnya, ada 663 SK yang belum diterima Pemda sehingga tunjangannya belum dibayarkan.
"Penyebabya bisa karena ada yang sudah meninggal, tidak lagi mengajar sebagai guru atau pindah," ujarnya.
Menurut Pranata, proses verifikasi ulang ini penting karena skema pembayaran tunjangan dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM, ujarnya, bisa mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru lainnya dalam SPM tersebut.
"Inilah yang membuat tunjangan kerap lama cair. Bisa karena gurunya ganti rekening, atau nama di KTP-nya berubah. Jadi ya harus diurus ulang lagi," ucapnya.
Saat ini, Kemdikbud pun mengganti kebijakan SPM dengan hanya mencantumkan 1.000 nama dalam satu surat, tidak lagi 10 ribu. Sementara itu, ujar Pranata, pada tahun ajaran baru juga akan dibentuk Surat Keterangan (SK) II karena pada tahun ajaran baru tersebut biasanya guru ada yang pindah.
"Kami berharap, Pemda bisa membayarkan tunjangan guru tepat pada waktunya," pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk membayar tunjangan para guru di triwulan kedua ini. Rencananya pembayaran tunjangan bagi guru non-PNS di triwulan kedua ini akan dilakukan lebih cepat.
"Kemdikbud menyiapkan Rp425,6 miliar untuk tunjangan guru bukan PNS, tunjangan profesi guru bukan PNS, serta intensif guru bukan PNS," Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).
Pranata memaparkan, dari jumlah tersebut Rp1,7 miliar di antaranya akan diberikan kepada 68.028 guru non-PNS. Kemudian, besaran tunjangan profesi guru non-PNS adalah Rp4,9 miliar untuk 207.596 guru. Sedangkan untuk intensif guru bukan PNS, anggaran yang disiapkan Rp419 miliar untuk 116.411 guru.
"Jadi jangan bilang kalau guru itu tidak ada tunjangannya, kasihan mereka. Biarkan para guru fokus untuk mendidik siswanya," tegasnya. (okezone.com)
Posting Komentar untuk "Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru"
Posting Komentar
Silakan ambil manfaat dan jika ada pertanyaan, silakan tulis di form komentar.
Terima kasih atas komentar yang sopan dan menyejukkan.