Badan-badan Peradilan di Indonesia
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Unsur pokok negara hukum adalah adanya supremasi hukum, artinya hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi. Pemerintah selaku penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Sikap individu tanpa kecuali, baik sebagai rakyat maupun sebagai penguasa harus tunduk pada hukum. Sebagai pelaksana prinsip negara hukum, pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Badan-badan peradilan :
1. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili tingkat kasasi
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
2. Lingkungan Badan Peradilan
a. Peradilan Umum, adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, mengenai perkara perdata maupun perkara pidana
b. Peradilan Agama, adalah peradilan bagi orang-orang beragama Islam dalam perkara perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah dan wakaf serta ihodaqoh berdasar hukum Islam.
c. Peradilan Militer, adalah peradipn khusus bagi TNI yang melanggar hukum militer atau pidana.
d. Peradilan Tata Usaha Negarra, adalah peradilan yang menangani dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkenaan dengan tindakan-penyimpangan pegawai/pejabat negara dan merugikan anggota masyarakat dan negara Indonesia.
Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Propinsi.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:
-memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
-memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya;
-memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
Badan-badan peradilan :
1. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili tingkat kasasi
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
2. Lingkungan Badan Peradilan
a. Peradilan Umum, adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, mengenai perkara perdata maupun perkara pidana
b. Peradilan Agama, adalah peradilan bagi orang-orang beragama Islam dalam perkara perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah dan wakaf serta ihodaqoh berdasar hukum Islam.
c. Peradilan Militer, adalah peradipn khusus bagi TNI yang melanggar hukum militer atau pidana.
d. Peradilan Tata Usaha Negarra, adalah peradilan yang menangani dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkenaan dengan tindakan-penyimpangan pegawai/pejabat negara dan merugikan anggota masyarakat dan negara Indonesia.
Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Propinsi.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:
-memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
-memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya;
-memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
Posting Komentar untuk "Badan-badan Peradilan di Indonesia"
Posting Komentar
Silakan ambil manfaat dan jika ada pertanyaan, silakan tulis di form komentar.
Terima kasih atas komentar yang sopan dan menyejukkan.